5 Orang Terjaring OTT KPK, Diantaranya Oknum Jaksa Dan Pengacara

    Gambar Ilustrasi

Banten. HarapanLampung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang aparat penegak hukum. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara senyap di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 17 Desember 2025, berujung pada penangkapan lima orang, salah satunya diduga seorang jaksa aktif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Kamis, 18 Desember 2025, seorang oknum APH yang ditangkap merupakan Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang juga menyebut bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang telah berjalan sebelumnya.

“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis 18. Desember 2025

Budi menegaskan, hingga Kamis pagi kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penangkapan dilakukan sejak Rabu malam dan berlangsung tanpa publikasi terbuka demi kepentingan penyidikan.Detail identitas dan konstruksi perkara akan kami sampaikan pada waktunya,” kata Budi kepada wartawan.

KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Selain jaksa, KPK juga disebut mengamankan seorang pengacara, yang diduga berperan sebagai pemberi suap atau perantara dalam praktik ilegal tersebut.

Sumber internal menyebutkan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau penerimaan suap yang berhubungan dengan pengurusan perkara Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten. Kasus TKA selama ini dikenal rawan praktik transaksional, terutama dalam proses perizinan dan penanganan perkara hukum.

KPK Minta Publik Bersabar, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan secara terbuka identitas para pihak, pasal sangkaan, serta kronologi lengkap kasus ini setelah proses pemeriksaan awal rampung.

(P.1)