Masih “DIOLAH” Jaksa, Keberadaan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lamtim ” MISTERI”

Lampung. HarapanLampung.com-Operasi senyap Tim Tabur Kejati Lampung yang Rabu (19/11/2025) lalu berhasil menangkap BL -Budi Leksono alias BD- sebagai DPO terkait kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2021-2124, M. Dawam Rahardjo.
BL yang dikenal sebagai orang kepercayaan Dawam saat menjadi Bupati Lamtim itu ditangkap di sebuah penggilingan padi di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tim Tabur Kejati pimpinan Kasi Intelijen Miryando langsung membawa DL untuk menjalani pemeriksaan. Pun dibawa satu unit mobil Mitsibishi Expander, dan dua unit alat komunikasi yang diduga milik orang kepercayaan Dawam Rahardjo tersebut.
Dimana sekarang posisi dan apa status BL? Itu yang penuh misteri mungkin masih diolah untuk menguraikan keterlibatan lebih dalam korupsi mantan bupati Lamtim.
Menurut Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan hari Sabtu (22/11/2025) kemarin, perintah penangkapan terhadap BL sangat jelas, yaitu menghadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Apakah kini status BL dan ditahankah dia? Sayangnya Ricky Ramadhan tidak memberi penjelasan.
Menurut akademisi FH Unila, Dr. Budiyono, sesuai ketentuan hukum, maka BL semestinya telah berstatus sebagai tersangka.
Ini Alasan Kejati Bekuk Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo
Kejati Tangkap Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo
Mengapa begitu? “Karena penangkapan yang dilakukan terhadap BL setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO. Dan harusnya dilakukan penahanan,” kata Dr. Budiyono, Sabtu (22/11/2025) malam.
Diketahui, penangkapan terhadap BL karena ia tiga kali mangkir dari panggilan Kejati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan taman, gerbang, dan patung gajah rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022.
“Maka, atas nama UU penyidik melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Ricky menambahkan, selain menangkap BL, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat berikut dua unit alat komunikasi milik BL yang dijadikan alat untuk menghindari pengejaran oleh penyidik.
“Untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya BL dibawa oleh penyidik ke Kejati Lampung guna dimintai keterangan,” kata Ricky Ramadhan.
Ditegaskan Ricky, Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya menutup pembicaraan, Jum’at (21/11/2025) pagi.
(P.1)






