Akibat Memimpin Kurang Tegas Terkait Penanganan Korban Jambret, Kapolres Sleman Dicopot

Yogyakarta. HarapanLampung.com-Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan setelah ramainya penanganan kasus Hogi Minaya. Sebagai informasi, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca juga: Perjalanan Hogi Minaya: Jadi Tersangka, Disorot DPR, Kini Kapolres Sleman Dinonaktifkan Kasus Hogi itupun mendapatkan atensi masyarakat dan Komisi III DPR yang menyorot penanganan kasusnya oleh Polres Sleman yang dipimpin Edy.
Edy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya dalam rapat tersebut. “Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” kata Edy.Dalam rapat kerja Komisi III yang digelar pada Rabu (28/1/2026),
Edy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya dalam rapat tersebut. “Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” kata Edy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Irjen Pol (purn) Rikwanto mempertanyakan Polres Sleman yang menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan Hogi Minaya mengejar penjambret didasari prinsip “tertangkap tangan”. Artinya menurut mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu, setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya.
Kini, Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.
Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
(P.1)





