Foto Dirinya Diedit Bahkan Dituduh ” HOAKS”, Warga Pesawaran Desak Siber Polda Lampung Tetapkan Tersangka, Terapkan Pasal 27 A Dan Pasal 35 UU ITE

Gambar Ilustrasi

Pesawaran Lampung, HarapanLampung.com— Dugaan pencemaran nama baik dan rekayasa konten digital yang menimpa warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Zahrial, kini memasuki perhatian serius aparat penegak hukum. Zahrial secara resmi melaporkan peredaran konten digital yang menampilkan foto dirinya telah diedit dan disertai narasi tuduhan sebagai pelaku penyebaran fitnah, hoaks, dan kebohongan ke Direktorat Reserse Siber Polda Lampung.

Zahrial menegaskan, konten tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya, tetapi juga telah menyerang kehormatan dan martabat keluarga, karena tuduhan disebarluaskan ke ruang publik tanpa dasar fakta dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana.

“Saya tidak pernah terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Foto saya diedit, lalu disebarkan dengan narasi seolah-olah saya pelaku kejahatan. Ini bukan kritik, ini pembunuhan karakter. Nama baik saya dan keluarga hancur,” tegas Zahrial kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, Zahrial mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 27A UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE atas dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik berupa foto digital.

Konten yang dipersoalkan diduga dibuat dan disebarluaskan melalui sejumlah media daring, di antaranya Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, serta jejakkriminal.net (JKNet). Para terlapor diketahui berasal dari unsur lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yakni LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Ormas LMP Pringsewu, dengan salah satu nama yang disebut adalah M. Ikbal.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/B/659/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 September 2025, dan saat ini ditangani oleh Subdirektorat Siber Polda Lampung

Zahrial mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah saksi terlapor untuk dimintai keterangan, di antaranya Mursalin MS, Yuliansyah, dan M. Ikbal.

“Saya berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur pidananya jelas, ada foto yang dimanipulasi dan ada tuduhan serius yang disebarkan ke publik. Saya ingin hukum ditegakkan secara adil dan tegas,” ujar Zahrial.

Sementara itu, penasihat hukum Bintang TV, Wiliyus Prasyetno, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kasus ringan. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik yang disertai manipulasi konten digital merupakan kejahatan serius yang berpotensi merusak kehidupan sosial seseorang.

“Ini bukan sekadar persoalan opini. Ada dugaan kuat manipulasi foto dan penyerangan kehormatan seseorang melalui media elektronik. Unsur Pasal 27A dan Pasal 35 UU ITE sangat jelas. Aparat penegak hukum harus menaikkan status perkara ini ke penyidikan agar ada kepastian hukum,” tegas Wiliyus.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara ini penting sebagai peringatan keras agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk melakukan pembunuhan karakter dengan cara merekayasa konten dan menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Subdit Siber Polda Lampung masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan alat bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

Tim