Pencabutan HGU SGC Pintu Masuk Modus Rampok Gaya Baru Oleh Negara

Lampung.HarapanLampung.com-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung memandang pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung sebagai momentum penting untuk membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah yang selama puluhan tahun telah meminggirkan rakyat.
LBH Bandar Lampung menilai, langkah tersebut harus ditempatkan sebagai koreksi serius terhadap praktik agraria yang selama ini menumpuk penguasaan tanah pada segelintir korporasi, menyingkirkan petani dari ruang hidupnya, serta melahirkan konflik agraria berkepanjangan di berbagai wilayah Lampung.
Namun demikian, LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa pencabutan HGU SGC tidak boleh berhenti pada simbol administratif semata atau sekadar pergantian aktor penguasa lahan. Negara diminta memastikan langkah ini tidak berubah menjadi kedok baru untuk menggelar karpet merah bagi perampasan tanah berikutnya.
Baik melalui pengalihan lahan kepada korporasi lain, skema investasi baru, maupun proyek-proyek negara yang mengatasnamakan kepentingan nasional, tetapi pada praktiknya justru sarat kepentingan segelintir elite dan semakin meminggirkan rakyat,” kata Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Kamis (22/1/2026).
LBH Bandar Lampung menyoroti pengalaman panjang konflik agraria di Lampung yang menunjukkan bahwa pencabutan atau berakhirnya satu HGU sering kali justru diikuti lahirnya bentuk penguasaan baru yang sama eksploitatifnya. Tanah yang seharusnya dikembalikan dan didistribusikan kepada rakyat, justru kembali dialihkan kepada korporasi lain, dipaketkan dalam proyek strategis negara, atau dilegitimasi melalui berbagai instrumen kebijakan yang menutup ruang partisipasi masyarakat.
“Pola ini hanya mengganti wajah pelaku, tanpa pernah menyentuh akar persoalan ketidakadilan agraria,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan moratorium total terhadap penerbitan, perpanjangan, maupun pengalihan seluruh HGU di Provinsi Lampung. Moratorium dinilai penting untuk mencegah akumulasi tanah lanjutan, menghentikan potensi konflik baru, serta membuka ruang evaluasi menyeluruh yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan modal dan proyek.
Ia menegaskan bahwa evaluasi seluruh HGU di Lampung harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia.
“Evaluasi tidak boleh dibatasi pada aspek administratif dan legal formal. Harus mengungkap sejarah penguasaan tanah, dampak sosial dan ekologis, praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat, serta kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Prabowo.
Menurutnya, HGU yang terbukti bermasalah, melanggar hukum, menimbulkan konflik agraria, atau diperoleh melalui proses yang cacat, wajib dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati.
LBH Bandar Lampung juga mengingatkan agar proyek-proyek negara yang membutuhkan lahan luas tidak dijalankan dengan mengorbankan hak rakyat. Pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai korban penggusuran, kehilangan tanah, dan tercerabut dari sumber penghidupannya dinilai bukan pembangunan, melainkan bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan.
“Negara tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk membenarkan perampasan tanah dan penghilangan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menolak pola penyelesaian konflik agraria yang hanya mengandalkan skema kemitraan, plasma, atau model korporatis lainnya yang dinilai justru melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dan perusahaan.
Penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada pengakuan dan pemulihan hak atas tanah rakyat, redistribusi tanah, serta jaminan keberlanjutan penghidupan petani dan masyarakat adat maupun lokal,” imbuhnya.
LBH Bandar Lampung menegaskan, pencabutan HGU Sugar Group Companies harus menjadi preseden keberanian negara dalam menegakkan keadilan agraria, bukan pintu masuk bagi ekspansi penguasaan tanah baru dengan wajah berbeda.
Tanpa moratorium dan evaluasi total HGU, langkah ini dinilai berisiko besar hanya menjadi manuver kebijakan yang memperhalus praktik perampasan tanah yang sama, dengan rakyat tetap menjadi korban.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini, mendampingi masyarakat terdampak, serta mengawasi setiap kebijakan agraria di Provinsi Lampung agar benar-benar berpihak kepada rakyat.
(P.1)





