Ratusan Jaksa NGAWUR Dihukum Sepanjang 2025

Nasional. HarapanLampung.com-Sebanyak 165 pegawai di Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan hukuman sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (20/1/2026).
“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, mayoritas mendapatkan hukuman berat. Hukuman itu bervariasi dari penurunan jabatan hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.

Rinciannya, 13 orang mendapatkan penurunan jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 orang PTDH.
“72 Orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela dan indisipliner 71 kasus,” ungkapnya.
Jaksa Agung juga menjelaskan, Kejagung mendapat 659 laporan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan. Sebanyak 651 atau sekitar 98,8 persen telah diselesaikan.
Menurut Jaksa Agung, hal ini menunjukkan kinerja yang solid di bidang pengawasan. “(Rinciannya) 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan,” jelas orang nomor satu di Kejagung ini.
Selain itu, dalam bidang pengawasan Kejagung akan lebih intens melakukan monitoring kinerja jajaran. Termasuk laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait perilaku dan penanganan perkara oleh jajarannya.
“Keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tukas Jaksa Agung.
(P.1)





