Perkara dugaan MAFIA TANAH di Way Kanan. KALBADI Kembali Diperiksa KEJATI

Lampung. HarapanLampung-com-Kedatangan Kalbadi ke Kejati Lampung sekitar pukul 10.45 WIB itu tercatat untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan tersebut memenuhi panggilan penyidik pidsus pada hari Senin, 12 Januari 2026 lalu.

Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior dan pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan itu dimintai keterangan terkait penyusuran kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan anaknya; Raden Adipati Surya saat menjabat bupati dua periode. Kalbadi dikenal sebagai pengusaha pertanian yang sukses. Ia memiliki ratusan hektar lahan garapan untuk usaha pertaniannya.

Menyusul mencuatnya kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan, mantan Bupati Raden Adipati Surya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.

Kasus tersebut diketahui masih berada dalam tahap penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut penguasaan serta legalitas lahan.

Saat awak media Harian Kandidat.co.id melakukan pengambilan gambar di lokasi, H. Raden Kalbadi sempat melontarkan komentar singkat kepada wartawan.

Ia menyampaikan pernyataan, “Kenapa foto saya? Guna-guna, enggak?” usai menyampaikan kalimat tersebut, ia langsung melanjutkan langkah menuju ruang PTSP tanpa memberikan keterangan tambahan.

Pemeriksaan pertama dijalani Adipati pada 6 Januari 2025 dan kedua pada 29 September 2025 silam.

Kasus yang menyeret nama Raden Adipati Surya ini berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Pada pemeriksaan kedua, Adipati setidaknya menjawab 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Saat itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung selama kurang lebih 11 jam.

“Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” ujarnya.

Armen menambahkan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai Kepala Daerah terkait perizinan yang diterbitkan. Sementara soal rencana penggeledahan rumah, Armen menyebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi, berasal dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.

Sumber inilampung.com menyatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan praktik penguasaan kawasan hutan dalam kasus tersebut.

Ia mengisyaratkan, dalam waktu dekat mantan Bupati Adipati Surya akan kembali diperiksa.

(P.1)