Malware Wifi Ilegal Di Way Kanan Dapat Mencuri Data Pribadi, Pelaku Usaha Terancam 10 Tahun

HarapanLampung.com-Jaringan wifi saat ini sudah banyak terpasang di Kabupaten Way Kanan, dan sudah banyak diminati masyarakat, umumnya sebagian pelanggan yang berada pedesaan sering tak menyadari jika Ada jasa internet yang ilegal.”Imbuh Kandar 24/ 06/2026.

 

“Seperti diketahui saat ini di kecamatan Negri Besar dan Kecamatan Negara batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, saat Ini terbentang puluhan kilo meter kabel optik wifi Ilegal yang terpasang di tiang listrik milik PLN.bahkan untuk memperoleh keuntungan besar sang pengusaha melakukan Komersialisasi dalam bentuk Voucher.

 

Jaringan WiFi ilegal merujuk pada praktik menjual kembali layanan internet (re-sell) kepada masyarakat tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Praktik ini sering dikenal di masyarakat dalam bentuk RT/RW Net ilegal.

 

“Bahkan pengelola jaringan wifi Ilegal biasanya tidak sungkan sungkan untuk memasang kabel optik nya di tiang listrik milik PLN, dan jika memilkirkan akan keselamatan pekerjanya.”Imbuhnya.

 

“Cara Kerja WiFi Ilegal

 

1, Berlangganan Paket Rumahan:

Pelaku mendaftar paket internet personal atau layanan WiFi Manage Service (WMS) dari provider resmi.

2,Modifikasi Jarimgan :

Bandwidth tersebut dipecah menggunakan perangkat tambahan seperti router atau Mikrotik.

3, Komersialisasi Tanpa Izin:

Internet kemudian dijual kembali ke tetangga atau warga sekitar menggunakan sistem voucher atau iuran bulanan..”Pungkasnya.

 

*Dampak dan Bahaya Bagi Pengguna

 

1,Pencurian Data Pribadi:

Jaringan tidak resmi rentan disusupi malware yang dapat mencuri data sensitif seperti password dan informasi perbankan.

2,Koneksi Lambat & Tidak Stabil: Bandwidth satu langganan dibagi ke terlalu banyak orang tanpa manajemen kapasitas yang standar.

3,Pemutusan Sepihak: Jaringan bisa mati total kapan saja jika pelaku ditertibkan oleh aparat atau diputus oleh provider induk.”Jelasnya.

 

Sanksi Hukum Bagi Pelaku yang Menjual kembali internet tanpa izin melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

Terkait dugaan adanya provider Wifi yang ilegal ( Tidak Berizin) dan tidak terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII) serta ditemukannya pelanggaran Provider wifi yang telah Ilegal memakai tiang Listrik milik PLN, kami akan melapor BroOmennet, ke APH dan PLN.”Imbuh Kandar.

(P.1)