Kalbadi Pengusaha Pertanian Perkebunan Sawit Kembali Diperiksa Kejati Lampung, Kasus Mafia Tanah Kian Disorot

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampung.HarapanLampung.com-H.Kalbadi orang ternama yang dikenal luas masyarakat waykanan sebagai pengusaha pertanian dan perkebunan sawit yang sangat sukses, Serta Kepemilikan lahannya tidak main-main-mencapai ratusan hektare di wilayah Way Kanan. Keberhasilannya mengelola tanah garapan menjadikannya salah satu tokoh paling berpengaruh di sektor swasta lokal, yang secara tidak langsung memberikan fondasi finansial bagi karier politik anak-anaknya.

 

Tim Pidsus Kejati Lampung kembali memeriksa H. Raden Kalbadi, Kamis, 22 Januari 2026. Ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi ini diperiksa kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan. Dalam pemeriksaan kali ini, H. Raden Kalbadi didampingi Penasehat Hukum (PH), Bey Sujarwo, S.H., M.H.

 

Ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, sejak Kamis (22/1/2026) pagi hingga malam -sekitar 10 jam- digeber penyidik pidsus Kejati Lampung.

 

Sedikitnya terdapat 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Kalbadi yang didampingi dua pengacara senior: Bey Sujarwo dan Rozali Umar.Kalbadi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terkait kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” kata Sujarwo.

 

Usai pemeriksaan sekira pukul 20.10 WIB, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media.

 

Ia hanya menjawab singkat. “Enggak ada,” sambil mengibaskan tangannya sebelum meninggalkan kawasan Kejati Lampung.

 

Sementara itu, kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register

 

“Sudah naik sidik. Namun H. Raden Kalbadi diperiksa sebagai saksi terkait kebun yang dia garap di Lahan Register 44 kerjasama kemitraan dengan Inhutani,” terang Bey Sujarwo.

 

Ditanya siapa tersangka yang telah ditetapkan seiring dengan naiknya proses hukum dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (Dik) dalam perkara ini ? Bey Sujarwo mengaku belum mengetahui.

 

Siapa tersangka saya tidak mengetahui. Yang pasti H. Raden Kalbadi hanya diperiksa sebagai saksi. Dan terungkap bahwa H. Raden Kalbadi tidak memiliki satu meter pun tanah di Register 44. Beliau menggarap iya, menanami iya. Tapi tidak memiliki. Ada 100 Ha yang di garapnya bersama petani lain. Dan semua telah memiliki izin,” tegas Bey Sujarwo lagi.

“Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi, berasal dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan”

(P.1)