Tua Tua Keladi Tega, Seorang Kakek Tua Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Lampung.Harapanlampung.com-Seorang kakek berusia 65, tahun berinisial JN dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LT. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/145/XI/2025/SPKT POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 November 2025. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Ibu korban, TR, awalnya mencari LT di sekolah Karena tidak menemukan putrinya, Tira pulang ke rumah. Sekitar pukul 11.00 WIB, LT pulang diantar oleh JN., ungkapnya kepada Wartawan Kamis 14 Febuari 2026

TR, kemudian curiga karena melihat anaknya berjalanDifficulty. Setelah dibujuk, LT mengaku bahwa органам vitalnya sakit. Korban mengaku JN menyuruhnya memegang органам vital pelaku, menjilatnya, serta mencium pipinya.

AF, ayah korban, membenarkan kejadian pencabulan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan

“Anak saya dicabuli oleh JN saat pulang sekolah,” ujarnya.

JN terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.

Setelah kejadian tersebut, TR akhirnya membawa LT ke rumah sakit Pagar Alam untuk divisum, didampingi oleh warga setempat bernama Ngatimin. Hasil visum menunjukkan bahwa korban masih perawan, namun terdapat luka lecet di sekitar органам vitalnya yang mengindikasikan adanya percobaan pencabulan.
TR, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan.

 

 

Setelah melapor ke polisi, AF,dan JN sempat terlibat pertengkaran. Pihak desa kemudian membawa kedua belah pihak ke balai kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, untuk didamaikan oleh kepala kampung Hj. Susmini.

Namun, upaya damai tersebut dinilai tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan berbagai pihak, termasuk saksi dan orang tua korban, persoalan ini adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dan tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Kasus ini masih dalam Unit PPA Polres Way Kanan.

Sumber; Darmawan, Wapimpred Tikam Post
Hnd