Hakim Tolak Eksepsi Dendi Dkk, Sidang Lanjut Ke Pembuktian

Lampung. Harapanlampung.com-Upaya perlawanan hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kandas di tangan majelis hakim, Jumat (10/4).
Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam putus sela dengan tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Dendi Ramadhona CS.
“Memutuskan menolak perlawanan dari terdakwa Dendi Ramadhona dan melanjutkan pemeriksaan perkara pada pembuktian dari JPU, ” kata Enan Sugiarto, Jumat (10/4).
Dalam amar putusan sela itu memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran itu pada, Selasa 14 April 2026 mendatang dengan agenda pembuktian.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian saksi dari pihak JPU dan sidang
akan dijadwalkan kembali pada, Selasa (14/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, ” ujarnya.
Empat terdakwa lainnya juga masuk pada pembuktian pada sidang selanjutnya yaitu Mantan Kadis PUPR, Zainal Fikri, dan tiga orang rekanan proyek yaitu Sahril, Syahril Ansori dan Adal Linardo.
Sebelumya menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dengan tiga pasal berlapis yaitu pada dakwaan primair, terdakwa Dendi Ramadhona dijerat Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa Dendi Ramadhona menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pada dakwaan kedua, Dendi Ramadhona juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Dan pada dakwaan ketiga, terdakwa, Dendi Ramdhona didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sumber: Lihatwarta.id
(P.1)





