Pasang Kabel Wifi Di Tiang PLN, Diduga Remehkan PLN dan Ditreskrimsus Polda Lampung

Way Kanan, HarapanLampung.com-Di duga sepanjang puluhan kilometer kabel Wifi yang terpasang di tiang PLN milik negara, diduga tidak memiliki izin, penelusuran Wartawan kabel itu terbentang mulai dari kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar sampai ke Kampung Srimenanti Kecamatan Negara Batin kabupaten Way Kanan.
Kabel optik tersebut di duga milik perusahaan BroOmenNet dan tidak memiliki izin, dan parahnya lagi pada saat pemasangan terlihat para pekerja yang memanjat tiang PLN tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).”Imbuh Kandar 12/6/2026.

Kabel optik yang dipasang oleh pengelolanya anak Kepala Kampung, dan diduga kuat dibekingi oknum kakam, pemasangan itu sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa para pekerja, mereka tidak memakai APD lalu memanjat tiang PLN, dan diduga pihak perusahaan tersebut meremehkan Pihak PLN Lampung serta Aparat Kepolisian Khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, karena kabel kabel sengaja dipasang di Tiang PLN sepanjang kurang lebih 30 Kilometer.”Pungkasnya.
Kandar menilai hal ini merupakan kesengajaan pihak perusahaan, bagaimana bisa perusahaan wifi tidak mengetahui aturan dan tidak mau pakai tiang sendiri, alias mau usaha tapi tidak mau keluar modal, saya akan langsung menemui GM PLN Lampung dan akan membuat laporan Resmi di Kepolisian.”Pungkasnya.
“Pemasangan kabel WiFi (fiber optik) di tiang PLN tanpa izin resmi adalah ilegal dan dilarang. Tindakan ini melanggar prosedur keselamatan karena dapat memicu korsleting, membebani konstruksi tiang, serta berpotensi membahayakan nyawa akibat risiko tersengat listrik dan kabel putus.”Jelasnya.

“Pemasangan kabel optik wifi ditiang milik PLN dilarang karena ;
1.Menyebabkan Gangguan Listrik dikarenakan beban tambahan dan gesekan kabel optik dapat merusak jaringan listrik serta menyebabkan pemadaman massal.
2.Regulasi: Perusahaan penyedia internet dilarang menumpang atau memasang infrastruktur pada tiang PLN tanpa adanya perjanjian kerja sama (PKS) dan izin resmi yang sah.
3.Kabel yang semrawut pada pemasangan tanpa izin atau standar teknis yang benar sering kali berantakan dan mengganggu estetika lingkungan.”Pungkasnya.
Memasang kabel WiFi di tiang PLN tanpa izin resmi adalah ilegal dan dilarang keras. Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000. jadi aturan pemasangan tiang internet di permukiman, wajib berizin. Pungkasnya.

Diketahui bulan lalu ketua umum PLN Watch KRT Tohom Purba dalam keterangannya yang diterima di Jakarta Selasa 19 mei 2026, mengatakan bahwa tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial. Jika terus digunakan tanpa izin, lanjut dia, maka negara kehilangan potensi pendapatan dan kewibawaan hukum dipertaruhkan.” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan BroOmenNet masih dalam tahap konfirmasi, dan apabila ada pihak yang keberatan dalam pemberitaan ini silakan lakukan hak jawab sesuai UU pers.
(P.,1)





