Praperadilan Anggota Polri Tersangka Narkoba Roy Endatama Ditolak PN Blambangan Umpu 

Ilustrasi Gambar

BLAMBANGAN UMPU, HarapanLampung.com-Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Endatama. Roy, anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan, menggugat keabsahan proses penyidikan.

 

Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Pita Permatasari dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (8/6/2026). Majelis menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.

 

*Gugatan Pemohon Ditolak Seluruhnya*

Dalam permohonannya, Roy Endatama menggugat sah/tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta dokumen administrasi penyidikan. Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan harkat martabatnya.

 

Namun setelah memeriksa bukti surat dan keterangan saksi dari kedua pihak, hakim menilai dalil pemohon tidak terbukti. “Tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam tindakan penyidik selama proses penyidikan,” sebut majelis hakim.

 

*Penangkapan & Penetapan Tersangka Dinilai Sah*

Hakim menegaskan, praperadilan hanya menguji aspek formal tindakan aparat sesuai `UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP`. Berdasarkan pemeriksaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik dinilai memenuhi syarat kewenangan, prosedur, serta didukung bukti permulaan cukup.

 

“Keberadaan surat perintah penangkapan dan dokumen administrasi penyidikan yang diajukan Termohon menunjukkan bahwa tindakan penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” demikian pertimbangan hakim.

 

*Bukti Permulaan Cukup: Sabu + Labfor Positif*

Perkara berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menduga Roy terlibat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

 

Di persidangan terungkap, penetapan tersangka didasarkan pada: keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti sabu, hasil penggeledahan, penyitaan, alat komunikasi, dan hasil Labfor yang menyatakan positif methamphetamine.

 

Menurut hakim, seluruh alat bukti itu memenuhi standar bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka dan lanjut penyidikan. Dalil pemohon soal penangkapan tidak sah karena belum pernah dipanggil sebagai saksi juga ditolak majelis.

 

*Amar Putusan: Biaya Perkara Nihil*

PN Blambangan Umpu dalam amar putusan menolak seluruh petitum pemohon. Mulai dari permohonan penangkapan dinyatakan tidak sah, penetapan tersangka dibatalkan, hingga permintaan pembebasan dari tahanan.

 

Dengan berpedoman pada Pasal 1 angka 15, Pasal 79, Pasal 82, Pasal 83 KUHAP, pengadilan membebankan biaya perkara nihil kepada negara.

 

Putusan ini menegaskan seluruh tindakan penyidikan terhadap Roy Endatama sudah sesuai hukum. Dengan begitu, proses penegakan hukum perkara narkotika tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Memuat putusan ini berdasarkan pantauan langsung sidang praperadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tersangka hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Berita ini dikutip dari media Jurnallampung.com

Abdullah