Mangkir Dari Panggilan Kejati, Arinal Terancam Dijemput Paksa Jaksa
Lampung.HarapanLampung.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melakukan pemanggilan paksa teehadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sebab, Arinal sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk pemeriksaan hari ini nanti kita konfirmasi ke bagian teknis apakah sudah terjadwal atau belum. Yang pasti kemarin sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun yang bersangkutan belum hadir. Nanti sore kita cek apakah ada jadwal terhadap yang bersangkutan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (15/12).
Dia menjelaskan jika Arinal Djunaidi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik maka pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan untuk memenuhi kelengkapan berkas.
“Itu kan kebijakan dari penyidik kalau dianggap perlu maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa untuk memenuhi berkas perkara yang bersangkutan,” ujarnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi ulang, Ricky Ramadhan mengatakan Arinal tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Gak datang infonya PH nya anter surat sakit,” ujar Ricky Ramadhan, Senin (15/12) melalui pesan WhatsApp pukul 17.25 WIB.
Untuk diketahui, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional, Budi Kurniawan dan Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang
(P.1)






