BNN Pastikan Penyalahguna Narkotika Murni Direhabilitasi, Bukan Dipenjara – 13 Pengunjung THM Jakarta Positif Vape Etomidate

HarapanLampung.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmen pendekatan humanis dalam pemberantasan narkotika. Penyalahguna narkotika kategori murni dipastikan mendapatkan layanan rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Hal itu ditegaskan usai operasi gabungan di empat tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam razia tersebut, sebanyak 328 pengunjung menjalani tes urine. Hasilnya, 13 orang terdeteksi positif mengonsumsi narkotika. Delapan orang terindikasi menggunakan etomidate yang marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape, empat orang positif methamphetamine, dan satu orang positif THC.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Adri Irniadi, mengatakan operasi ini merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan di sejumlah kawasan rawan narkoba di Indonesia. Sasaran THM dipilih untuk mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika di ruang publik, khususnya etomidate yang menjadi ancaman baru dan berisiko membahayakan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, ke-13 orang tersebut menjalani asesmen oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Hasilnya, seluruhnya masuk kategori penggunaan ringan. Lima orang direkomendasikan intervensi singkat, tujuh orang rehabilitasi rawat jalan, dan satu orang asesmen lanjutan.

Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, menegaskan asesmen penting agar layanan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pendekatan ini memastikan penyalahguna mendapatkan intervensi dan layanan rehabilitasi secara tepat, mencegah risiko penggunaan berlanjut dan mendukung proses pemulihan,” jelasnya.
Sinergi BNN dan Polri ini memperkuat penindakan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan penyelamatan dan pemulihan korban penyalahgunaan.
Sumber : BNN RI
Redaksi






