Geuchik Alue Ie Mirah Nibong Menghilang, Setelah Dilaporkan ke Polres Aceh Utara Terkait Dugaan Penipuan Jual Lahan Sawit

 

Harapanlampung.com

Aceh Utara, 26 Agustus 2026 — Geuchik Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli lahan sawit.

Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan jenis kejahatan yang dilaporkan berupa penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam transaksi jual beli lahan perkebunan sawit. Namun, untuk memastikan secara utuh mengenai kronologi, status kepemilikan lahan, proses transaksi, nilai kerugian mencapai 210 juta rupiah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, seluruhnya masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Diduga terkait Transaksi Jual Beli Lahan Sawit

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang aparatur pemerintahan gampong yang dilaporkan atas dugaan penipuan dalam transaksi lahan sawit.

Pihak pelapor melalui laporan polisi tersebut meminta agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara kejadian ini sudah berjalan beberapa bulan semenjak bulan Maret 2026, pihak pelapor juga sudah melakukan upaya komunikasi penyelesaian dengan pihak terlapor, namun niat baik itu tidak terwujud.

Sementara menurut informasi dari warga setempat oknum Keuchik tersebut telah menghilang sejak laporan dibuat di polres Aceh Utara beberapa waktu yang lalu.

Dalam pemberitaan ini, menegaskan bahwa penyebutan dugaan penipuan merupakan bagian dari materi laporan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Penjelasan Hukum, menjelaskan bahwa Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan.

Menurut ketentuan tersebut, penipuan pada pokoknya berkaitan dengan perbuatan seseorang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong, sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

“Pasal 492 merupakan ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP baru. Unsur-unsurnya tentu harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan,”.

Ancaman Pidana

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana penipuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu proses penanganan perkara oleh Polres Aceh Utara untuk mengetahui secara terang duduk perkara sebenarnya.

Aparat kepolisian diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Catatan Redaksi: Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun keterangan lain terkait laporan tersebut. Status seseorang sebagai terlapor tidak sama dengan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(P.1)