Kasat Reskrim: Tindakan Polisi Terhadap Pelaku Begal Sesuai SOP & Perkap 01 Tahun 2009

Lampung. HarapanLampung.com-Sebuah penangkapan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial J-I di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, berakhir tragis dan memicu kontroversi. J-I tewas setelah menerima tindakan tegas terukur dari Tim Gabungan Polresta Bandar lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan JI sudah sesuai SOP, Ia juga menerangkan bahwa tindakan tegas diambil oleh petugas kepolisian karena selain DPO pelaku JI juga merupakan jaringan curanmor bersenjata api dan pengguna narkoba ini, pelaku Ji sempat menodongkan senpi serta mencoba untuk melarikan diri saat akan diamankan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur” kata Kompol Gigih Andri.
Ji merupakan Buronan terendus di Lampung Timur, Ji telah lama diburu Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung.Pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus begal dan curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung.”Pungkasnya.
Polisi tindakan aparat kepolisian yang akhirnya mengambil langkah tegas itu sudah sesuai perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan kami menegaskan bahwa prosedur penangkapan sudah sesuai SOP. “Pungkasnya.
Penelusuran Wartawan versi berbeda datang dari pihak keluarga. Video pengakuan istri J-I viral di media sosial, menyatakan bahwa suaminya sama sekali tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri dengan posisi tangan di belakang saat petugas datang. Pihak keluarga juga menyayangkan sikap petugas yang sempat melarang mereka merekam proses penangkapan tersebut.
Sementara itu, respons netizen di kolom komentar cenderung terbelah. Sebagian besar warga memberikan dukungan kepada kepolisian dan menilai tindakan tegas tersebut sudah tepat demi memberantas aksi pembegalan yang meresahkan, sementara sebagian lainnya menyampaikan rasa simpati kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sebelum diketahui bahwa Bapak Kapolda Lampung telah memerintahkan jajarannya agar bersikap tegas kepada pelaku kejahatan terutama begal, serta memerintahkan tembak ditempat bagi pelaku begal.
Saat dikonfirmasi wartawan, Hendrik Iskandar DPD THI LAMPUNG , menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas aparat kepolisian Polresta Bandar Lampung dalam memerangi pelaku kejahatan.imbuhnya kamis malam 4 Mei 2026.
(P.1)






