Lapor Pak Kapolda Lampung, Sudah Dua Bulan Sat Narkoba Polres Way Kanan Tidak Sanggup Tangkap Bandar Sabu Di Pakuan Ratu ?

Ilustrasi gambar

 

Harapanlampung.com-Banyaknya pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Way Kanan, mulai dari yang melibatkan oknum polisi hingga masyarakat di perkampungan, masih terdapat dugaan adanya beberapa bandar narkoba besar berinisial RN dan BI yang disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut selama belasan tahun di sekitar Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu. Menurutnya, hingga kini mereka belum tersentuh oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan.

“Kami memperoleh informasi tersebut dari masyarakat. Karena itu, kami meminta bantuan kepada awak media untuk melakukan investigasi sekaligus mengonfirmasi informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Tanggal 3 Juli 2026.

Namun, menurut awak media, Kasat Narkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo justru bungkam. Bahkan, keesokan harinya awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada 4 Juli 2026, tetapi nomor WhatsApp awak media justru diblokir oleh Kasat Narkoba Polres Way Kanan,” ungkapnya..

Bahkan saat awak media berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada Iptu Prayugo pada Rabu 9 September 2026 ,awak media belum mendapatkan balasan dari Kasat Narkoba Polres Way Kanan,, Apakah begini sikap seorang kasat narkoba Polres Way Kanan yang merupakan anggota Polisi dari Polda Lampung?

Kami minta Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus”narkoba.

Kita tau tugas utama dari Satresnarkoba yaitu melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Laporan masyarakat Wajar dan wajib di atensi Polisi, karena Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres.
Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.”jelas Isa.

” Kami mewakili masyarakat.meminta kepada Yth ; Pak Kapolda Lampung dan Pak Kapolres Way Kanan untuk dapat evaluasi kinerja Sat Narkoba Polres Way Kanan serta dapat segera menangkap para bandar narkoba tersebut demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya akibat narkoba.” ungkap Isa.

Isa juga mengaku sangat menyayangkan sikap Kasat Narkoba Polres Way Kanan yang dinilai tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Sebagai anggota Polri, khususnya Kepala Satuan Reserse Narkoba, seharusnya dapat mewujudkan semangat ‘Polri untuk Masyarakat’, yaitu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai sikap tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Menurut kami, saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan maupun informasi, justru nomor WhatsApp awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial diabaikan bahkan diblokir, dan ini jelas ada kejanggalan dengan Sat Narkoba Polres Way Kanan yang mencueki bahkan memblokir no masyarakat yang melakukan konfirmasi dan yang memberikan informasi terkait narkoba.”ujarnya.

“Jika ada pihak pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan atau informasi yang telah dipublikasikan, Harapanlampung.com

“Kami sangat menghormati dan menyediakan ruang baginya untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pers, dan Anda dapat mengirimkan sanggahan atau klarifikasi secara tertulis. Silakan lampirkan dokumen Hak Jawabnya.. Terima Kasih.

Redaksi