Terungkap 13 Warga Sipil Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Diduga 20 Oknum Yang Terlibat Di Proses Propam

Rupanya dalam perkara Kasus tambang emas liar di Kabupaten Way Kanan, Lampung, seluas sekitar 200 hektare di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 (PTPN VII) mencakup tujuh titik di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Tambang ilegal ini beroperasi selama 1,5 tahun dan menghasilkan 1.575 gram emas per hari senilai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, yang dimana Polda Lampung menetapkan 13 tersangka yang berasal warga sipil, Rupanya ada sekitar 20 Oknum Polres Waykanan yang di proses Bid Propam Polda Lampung.
“Penelusuran Wartawan lihatwarta.id Selasa 4 Agustus 2026. Diketahui bahwa bid Propam Polda Lampung telah memberikan sanksi tegas kepada 10 oknum Polres Waykanan yang terdiri mantan Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kasi Propam ,Kabag SDMĀ dan Anggota – anggota Polres Waykanan lainnya.
Ke 10 oknum tersebut telah menjalani Sidang KKEP di Propam Polda Lampung pada bulan Juni 2026, dan mendapat sanksi berupa Demosi mulai dari 2 tahun sampai 3 tahun dan saat ini terbagi dipindahkan tugaskan diluar polres waykanan dan di yanma Polda Lampung.
Walaupun 10 oknum tersebut sudah diproses Bid Propam Polda Lampung namun saat ini Propam Polda Lampung masih memproses dan memeriksa ke 10 oknum Polisi yang berasal dari Polsek Blambangan Umpu dan Polres Waykanan, bahwa ada beberapa Oknum polisi yang diduga menjadi kontributor tambang emas ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan Selasa 4 Agustus 2026.. Salah satu petugas Bid Propam Polda Lampung yang namanya Minta dirahasiakan mengatakan ia benar pak, saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan kami Propam Polda Lampung akan memproses mereka sesuai aturan yang ada.. ungkapnya.
Jika ada pihak pihak yang keberatan dalam pemberitaan ini silakan berikan hak jawab nya sesuai dengan UU PERS.
Bersambung…
Redaksi





