Keluarga Desak Polres Aceh Utara Usut Tuntas Dugaan Penipuan Lahan Sawit Rp210 Juta

 

ACEH UTARA, HarapanLampung.com – Keluarga korban mendesak Polres Aceh Utara untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan penipuan jual beli lahan sawit senilai Rp210 juta yang telah dilaporkan lima bulan lalu.

Kasus tersebut menyeret seorang oknum Keuchik berinisial M di Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara sebagai terlapor.

Hingga Kamis (16/10/2026), penanganan laporan tersebut dinilai belum menemui titik terang. Keluarga korban menyebut telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti pendukung, namun belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan pihak kepolisian.

“Kami sudah melapor lima bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

“Kejanggalan lain yang disorot keluarga adalah status terlapor yang masih aktif menjabat sebagai Keuchik hingga saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas penanganan perkara.

Keluarga berharap Polres Aceh Utara dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait progres laporan tersebut.

Red