Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Berontak di Sidang: Saya Bukan Pelaku

 

Indramayu Harapanlampung.com-Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Paoman Indramayu berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).

 

Dia dengan tegas berteriak bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya pada akhir Agustus 2025 lalu.

 

Ia juga mengaku mendapat penyiksaan saat pemeriksaan hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Berontaknya Ririn di PN Indramayu ini sampai harus diseret oleh petugas.

 

Momen itu turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, majelis hakim, sebelum meninggalkan ruangan, hingga petugas kepolisian yang bertugas.

 

Ririn pada momen itu sempat dilarang berbicara oleh petugas di persidangan dan dipaksa untuk segera meninggalkan ruangan.

 

Namun, kuasa hukumnya membantu Ririn dan menahannya dari seretan petugas agar kliennya bisa berbicara kepada wartawan. “Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” teriak Ririn sembari diseret meninggalkan ruangan sidang.

 

Tak hanya itu, ada pertanyaan dari pihak terdakwa yang menanyakan kenapa kaki Ririn patah. Ririn pun menjawab, patahnya kaki tersebut diduga dilakukan oleh pihak kepolisian saat melakukan pemeriksaan usai penangkapan. “Karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” kata Ririn.

 

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosionalnya Ririn diduga karena melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi saksi untuk Ririn. “Jadi marahnya Ririn tadi bersama kami juga itu karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di dalam berkas perkara itu Priyo Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn,” kata Toni RM.

(P.1)